Melayani BPJS dan Umum

KLinik Yani Medika Depok menerima dan melayani peserta BPJS
Kenapa tidak dimanfaatkan bila memang ada yang memudahkan, sebelum lebih jauh b icara masalah ini alangkah eloknya bila sedikit menengok landasan dasarnya: 1.JAMINAN KESEHATAN BAGI SEMUA ORANG MERUPAKAN HAK AZASI MANUSIA, Setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang yang berkelanjutan. Hal ini tentu didukung Deklarasi PBB 1948 ttg HAM Pasal 25, Ayat (1) dan Resolusi WHA ke58 2005 di Jenewa. 2. UUD 1945 PASAL 28H, ayat 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. ayat 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Dan ayat 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 3. UUD 1945 Pasal 34 :Ayat 1 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, Ayat 2 Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dan Ayat 3 Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak 4. UU No 40 / 2004 Tentang SJSN UU No 36 / 2009 Tentang Kesehatan UU No 24 / 2011 Tentang BPJS PP No 101 / 2012 Tentang PBI Perpres No 12 / 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan Atas landasan yang sangat kuat ini kenapa tidak dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum? Memang untuk memasyarakatkan BPJS perlu sistem yang lebih konstruktif, Apalagi Jenis Asuransi massal seperti ini yang seakan-akan bisa menjadi monopoli di Negeri ini perlu sosialisasi dengan pihak-pihak yang sungguh berminat dalam pemasaran. BPJS bukan berarti mematikan Asuransi kesehatan yang telah ada. Terutama Perusahaan yang trade rekordnya telah baik di masyarakat. Bila Program BPJS Kesehatan ini masyarakat luas tidak memanfaatkannya, maka kerugian ada pada masyarakat itu sendiri. Tetapi masih banyak masyarakat luas yang belum memahami masalah ini.